PERSYARATAN REKOM SIP/SIK TTK

PERSYARATAN PERMOHONAN REKOMENDASI SIPTTK UNTUK SARANA PERTAMA/KEDUA (Apotek, Toko Obat, Rumah Sakit, Klinik, PAK, dll) 

Upload dokumen di bawah ini :

1. Scan bukti pembayaran (kwitansi PAFI)

2. Scan Kartu Tanda Anggota Nasional (KTAN) 

3. Scan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) 

4. Scan SIPTTK pertama untuk pengajuan SIPTTK di sarana kedua 

5. Scan Surat keterangan bekerja di sarana dari pemilik / Apoteker penanggung jawab sarana tempat bekerja

6. Scan akta notaris / surat perjanjian kerjasama bermaterai antara TTK dengan pemberi kerja (berisi hak dan kewajiban kedua belah pihak)

7. Scan KTP

8. Scan jadwal praktik di sarana (ttd Pemilik / Apoteker Penanggung Jawab sebagai pihak yang mengetahui)

9. Scan Surat pernyataan bermaterai tidak berprofesi sebagai Apoteker saat pengajuan rekomendasi PAFI

10. Surat persetujuan Ketua PC PAFI Kota Tangerang bagi yang mengajukan bekerja di sarana luar wilayah PC Asalnya

 

NOTE :

1. Semua dokumen yang discan merupakan dokumen asli (bukan fotokopi atau legalisir) dalam format .jpg/.pdf

2. Gunakan scanner untuk menghindari penolakan admin karena dokumen yang tidak jelas

3. Lakukan input data dengan teliti dan benar untuk menghindari revisi rekomendasi yang sudah dicetak

4. Proses rekomendasi 14 (empat belas) hari kerja, setelah TTK menginput dan mengupload dokumen dengan lengkap

No. Whatsapp (only) : Liyana (081298828487), Sari (081317183676), Tuti (081317328870) 

 

 

Alamat

Jl. Daan Mogot No. 69
KOTA TANGERANG
BANTEN

Kontak

Email: pafipckotatangerang@gmail.com
Telp: 081316139500 / 081298828487
Fax: -
Rekening Organisasi:
- BRI, 012001001325568, a.n. PC PAFI KOTA TANGERANG